Teori permintaan uang pemikiran post Keynesian

Mei 26, 2011

Nama : Erick latumeten

Kelas : 3 DD 04

Npm : 30208447

Tugas : Ekonomi Moneter

BAB 10

Teori permintaan uang pemikiran post Keynesian

Post Keynesian Istilah ini pertama kali digunakan untuk merujuk ke sekolah yang berbeda pemikiran ekonomi dengan Eichner dan Kregel (1975) dan pembentukan Journal of Post Keynesian Economics pada tahun 1978.. Sebelum tahun 1975, dan kadang-kadang dalam beberapa bekerja lebih, Post Keynesian hanya bisa berarti ekonomi dilakukan setelah tahun 1936, tanggal Keynes Teori Umum . Post ekonom Keynesian bersatu dalam mempertahankan itu teori Keynes serius disalahpahami oleh dua lainnya Keynesian pokok sekolah: ekonomi neo-Keynesian yang ortodoks pada 1950-an dan 60-an – dan dengan ekonomi Keynesian Baru , yang bersama-sama dengan berbagai untai ekonomi neoklasik telah dominan dalam arus utama ekonomi makro sejak 1980-an. Post Keynesian economics can be seen as an attempt to rebuild economic theory in the light of Keynes’s ideas and insights. Post Keynesian ekonomi dapat dilihat sebagai upaya untuk membangun kembali teori ekonomi dalam terang ide-ide Keynes dan wawasan. Namun bahkan pada awal tahun Post Keynesian seperti Joan Robinson berusaha untuk menjauhkan diri dari Keynes sendiri dan banyak saat ini pikiran Post Keynesian tidak dapat ditemukan pada Keynes. Beberapa Keynesian Post mengambil pandangan yang lebih progresif dari Keynes dengan penekanan lebih besar pada kebijakan pekerja ramah dan re-distribusi.  Robinson, Paul Davidson dan Hyman Minsky adalah penting untuk menekankan dampak terhadap perekonomian dari perbedaan praktis antara berbagai jenis investasi yang berbeda dengan Keynes abstrak pengobatan lebih.

Landasan teoritis ekonomi Keynesian Post prinsip permintaan efektif, bahwa permintaan masalah dalam jangka panjang serta jangka pendek, sehingga ekonomi pasar yang kompetitif atau otomatis tidak memiliki kecenderungan alami terhadap pekerjaan penuh . Berlawanan dengan pandangan ekonom Keynesian Baru bekerja dalam tradisi neo-klasik, Post Keynesian tidak menerima bahwa dasar teori kegagalan pasar untuk menyediakan lapangan kerja penuh harga kaku atau lengket atau upah. Post Keynesians typically reject the IS/LM model of John Hicks , Post Keynesian biasanya menolak IS / LM dari John Hicks , yang sangat berpengaruh dalam ekonomi neo-Keynesian.

Kontribusi positif dari ekonomi Keynesian Post telah melampaui teori kerja agregat untuk teori distribusi pendapatan, pertumbuhan, perdagangan dan pembangunan di yang menuntut memainkan peran kunci, sedangkan pada ekonomi neoklasik ini ditentukan oleh kekuatan ekuilibrium umum. Di bidang teori moneter, ekonom Keynesian Post adalah di antara yang pertama untuk menekankan bahwa jumlah uang beredar menanggapi permintaan kredit bank,  sehingga bank sentral dapat memilih jumlah uang atau suku bunga tapi tidak keduanya pada saat yang sama. Dalam bidang keuangan, Hyman Minsky mengajukan teori krisis keuangan berdasarkan kerapuhan keuangan, yang baru-baru ini mendapat perhatian diperbaharui.

Ada beberapa helai untuk teori Post Keynesian dengan penekanan yang berbeda. Joan Robinson regarded Michal Kalecki’s Teman-teori Kalecki didasarkan pada pembagian kelas antara pekerja dan kapitalis dan persaingan tidak sempurna. Dia juga memimpin kritik dari penggunaan fungsi produksi agregat berdasarkan modal homogen – yang kontroversi modal Cambridge – argumen tapi tidak. pertempuran menang  Sebagian besar Nicholas Kaldor karya ‘didasarkan pada ide-ide untuk meningkatkan kembali ke skala, ketergantungan lintasan, dan perbedaan utama antara sektor-sektor primer dan industri. Paul Davidson  berikut Keynes erat dalam menempatkan waktu dan ketidakpastian di pusat teori, dari yang mengalir sifat uang dan ekonomi moneter. Moneter sirkuit teori , awalnya dikembangkan di benua Eropa, menempatkan penekanan khusus pada peran khas dari uang sebagai alat pembayaran. Each of these strands continues to see further development by later generations of economists, although the school of thought has been marginalized within the academic profession. Masing-masing untaian terus melihat perkembangan lebih lanjut oleh generasi kemudian para ekonom, meskipun sekolah pemikiran telah terpinggirkan dalam profesi akademik

Teori permintaan uang: pemikiran Klasik & Keynes

Mei 26, 2011

Nama : Erick latumeten

Kelas : 3 DD 04

Npm : 30208447

Tugas : Ekonomi Moneter

BAB 9

Teori permintaan uang: pemikiran Klasik & Keynes

Sejarah

Makro ekonomi muncul tahun 30an, makro ekonomi muncul karena depresi besar yang melanda dunia tahun tersebut karena krisis yang dialami dunia saat itu, sehingga tidak ditemukan jalan keluar. Muncullah orang Inggris yang bernama John Meynard Keynes. Dalam membangun TE makro, Keynes tetap menggunakan landasan-landasan aksiomalis sebagaimana yang dialami oleh teori ekonomi klasik. Demikian juga teori ekonomi neoklasik, tetap bicara konsep-konsep. Tetapi Keynes lebih cemerlang idenya bahwa dengan menggunakan depresi, karena depresi bukan lagi persoalan mikro tetapi persoalan makro. Pada era depresi itu, terjadi pengangguran masalah ekonomi. Tetapi juga menyangkut kapasitas industri yang tidak tercapai.

Ide dasar Keynes:

  1. Ingin membangun teori umum (general theory)/ (overall theory)/ aggregate.

  2. Dalam moneter atau uang dipandang sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai.

  3. teori suku bunga

  4. Peranan investasi menentukan peluang kerja

  5. Aspek psikologis, ketidakrasionalan yang menyebabkan ketidakstabilan. Itulah komponen yang akan dibentuk oleh Keynes menjadi ekonomi makro yang dikemas dalam bukunya general theory of employment interest, money……dari teori tersebut banyak kritikan dan sanggahan terutama mempertanyakan kapan full employment dapat tercapai. Yang ada adalah mendekati kondisi full employment. Kemudian mekanisme pasar menurut Keynes, tidak ada campur tangan pemerintah. Dalam pandangan Keynes, sebuah sumber daya akan teralokasi, model manusia homoeconomicus.

  6. Ada gula ada semut (supply create its own human), penawaran akan mencapai perminataan / hukum say.

  7. Mekanisme suku bunga merupakan mekanisme untuk memperbaiki kesamaan tabungan dan investasi, untuk mengkonsumsi lebih banyak dimasa yang akan datang industri yang dimaksud adalah kumpulan unit-unit usaha yang sama/kumpulan unit-unit usaha yang menghasilkan output sejenis.

Dari pemikiran Keynes berkembang Keynesian dapat kita artikan penganut-penganut ajaran Keynes, yang ternyata Keynesian banyak yang dikritik terutanma kritikan pada ketidakmampuan perubahan-perubahan dalam skala mikro.

Post Keynesian Economics tidak terlihat lagi landasan-landasan yang dikembangkan. Salah satu tokohnya yang menyimpang dari teori ekonomi makro Keynes adalah Newton. Aliran ke2 pemikiran ini dapat kita simpulkan, terutama dari segi permintaan yang melandasi teori ekonomi makro. Penentuan pendapatan pada arus pengeluaran. Sementara itu, treatment nite menitikberatkan pada alokasi kekayaan atau dengan kata lain Keynesian pada perubahan harga.

Kelemahan dalam ilmu ekonomi, suatu ilmu yang diterapkan akan terevikasi kebenarannya dalam jangka panjang, sampai dengan 2006. Baru mulai muncul keburukan-keburukan landasan-landasannya. Orang sudah mulai tidak suka melihat jalan pikiran manusia yang menganut model ekonomicus.

Beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab, kegagalan pasar teori ekonomi tidak bisa menjawab mengapa masih banyak orang miskin, teori ekonomi tidak bisa menjawab mengapa hutan dan laut ludes disantap model manusia homonicus, terpecah belah menjadi Rusia yang sekarang beberapa contoh bagaimana pikiran kita dijajah oleh model homoeconomicus nasionalisme, dilimpahkan sedemikian rupa sehingga kita fanatik terhadap bangsa kita ager sesuatu persenjataan yang tersedia leku terjual.

(MP.P) = Upah buruh

Catatan: ini berlaku jika serikat buruh sudah kuat, harga beras, penerimaan petani, hampir-hampir tidak mengalami peningkatan.

  1. PE humanistik sebagai dasar membangun SE Pancasila.

  2. Dasar-dasar IE humanistik kedirian.

  3. Hambatan dan tantangan membengun ekonomi kedirian.

Karakteristik Ekonomi Klasik:

  1. Landasan teorinya berdasarkan hukum “Say” yang menyatakan penawaran akan menciptakan permintaan.

  2. Perekonomian akan berada di bawah full employment

  3. Harga umum bersifat fleksibel

  4. Setiap aktivitas produksi sekaligus akan berdampak pada peningkatan output dan peningkatan penghasilan pemilik faktor-faktor dengan nilai yang sama

  5. Semua penghasilan dibelanjakan di pasar barang

  6. Tidak perlu intervensi pemerintah

  7. Informasi pasar sempurna dan alokasi sumber ekonomi berjalan secara efisien dan produktif

Menurut David Hume jumlah uang yang beredar berkorelasi positif terhadap perubahan tingkat harga.

Teori lainnya yaitu Teori Cash Balance yang dikemukakan oleh A. Marshall dai Universitas Cambridge. Pandangan A. Marshall sama dengan  teori klassik lainnya karena uang akan cepat likuid. Menurut Cambridge permintaan uang akan dipengaruhi perilaku masyarakat dalam memanfaatkan beberapa jenis kekayaan dan salah satunya uang.

PENGELOLAAN PASAR MODAL

Mei 26, 2011

Nama : Erick latumeten

Kelas : 3 DD 04

Npm : 30208447

Tugas : Ekonomi Moneter

BAB 8

PENGELOLAAN PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).

Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Sejarah pasar modal

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :

  • Emiten.

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

  • Investor.

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

  • Lembaga Penunjang.

Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

Fungsi Pasar Modal

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Manfaat

Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar

  2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai

  3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan

  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan

  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain

  2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi

  3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

PENGELOLAAN PASAR MODAL

Mei 26, 2011

Nama : Erick latumeten

Kelas : 3 DD 04

Npm : 30208447

Tugas : Ekonomi Moneter

BAB 8

PENGELOLAAN PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).

Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Sejarah pasar modal

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :

  • Emiten.

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

  • Investor.

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

  • Lembaga Penunjang.

Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

Fungsi Pasar Modal

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Manfaat

Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar

  2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai

  3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan

  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan

  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain

  2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi

  3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

Pengelolaan Pegadaian dan Leasing

Mei 26, 2011

Nama : Erick latumeten

Kelas : 3 DD 04

Npm : 30208447

Tugas : Ekonomi Moneter

BAB 7

Pengelolaan Pegadaian dan Leasing

Pegadaian

Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.

Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit. Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.

Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.

Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.

Leasing

a)Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

b)Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan

2. Penyediaan barang-barang modal

3. Jangka waktu tertentu

4. Pembayaran secara berkala

5. Adanya hak pilih (option right)

6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

7. Adanya pihak lessor

8. Adanya pihak lessee

 

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.

 

  • Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
    .2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
    .3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
    .7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.

  • Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

 

  • Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :

  • Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
    Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.

 

  • Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
    Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).

  • Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
    Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.

Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.

PERLAKUAN PERPAJAKAN

Finance Lease

  • Perlakuan Pajak bagi Lessor
    Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease. Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.

  • Perlakuan Pajak bagi Lessee
    selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing. Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa. Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing. Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Mei 26, 2011

Nama : Erick latumeten

Kelas : 3 DD 04

Npm : 30208447

Tugas : Ekonomi Moneter

BAB 6
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN


Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

Resiko yang dihadapi oleh perseoragan atau perusahaan bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan asuransi pun terdiri dari berbagai jenis tergantung dari resiko yang akan dihadapinya.

Jenis – jenis asuransi

Perusahaan asuransi yang beroperasi di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.

Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai berikut :

A. Dilihat dari segi fungsinya.

1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)

Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :

  • Asuransi kebakaran

  • Asuransi pengangkutan

2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :

  • Term insurance (Berjangka)

  • Endowment insurance (Tabungan)

  • Whole life insurance (Seumur hidup)

  • Anuity contrak insurance (Anuitas)

3. Reasuransi (Reinsurance)

Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :

  • Bentuk treaty

  • Bentuk Facultatife

  • Kombinasi dari keduanya

B. Dilihat dari segi kepemilikannya

Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :

1. Asuransi milik perusahaan pemerintah

Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.

2. Asuransi milik perusahaan swasta nasional

Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.

3. Asuransi milik perusahaan asing

Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.

4. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing

Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal – hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.

Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu Insurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk

2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Suatu penyebab aktif, efisien.

3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Suatu mekanisme dimana penanggung.

4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 Adan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangàContribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Tujuan Pensiun

Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.

Tujuan penyelenggara dan penerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika 2 pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan 3 pihak yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun.

Adapun tuuan bagi pemberi kerja dengan menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :

  • Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.

  • Agar masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.

  • Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.

  • Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.

  • Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.

Bagi karyawan yang menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah :

  • Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.

  • Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi bekerja.

Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah :

  • Sebagai bakti sosial terhadap para karyawan.

  • Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.

  • Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

Jenis – Jenis Dana Pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

Pengelolaan Bank umum syariah

Mei 26, 2011

Nama : Erick latumeten
Kelas : 3 DD 04
Npm : 30208447
Tugas : Ekonomi Moneter
BAB 5
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

Bank umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Secara sederhana, keuntungantersebut dapat dirumuskansebagai berikut:
Keutungan = R(Q) – C(Q);
Di mana : R(Q) = pendapatan
C(Q)= biaya
Pendapatan diperoleh dari hail kegiatan yang berupa pemberian pinjaman danpembelian surat-surat berharga,sedangkan biayaynya berupa pembayaran bunga dan biaya-biayan lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat. Dalam kaitannya dengan sifat pokok kegiatan bank tersebut maka suatu bank umum mempunyai beberapa fungsi, yakni: pengumpulan dana, pembiayaan, peningkatan faedah dari dana masyarakat (dengan memindahkan dari pihak yang kelebihan dana, yang kurang berfaedah, kepada pihak yang membutuhkan), serta penanggungan resiko.di samping fungsi utama tersebut, terdapat pula fungsi tambahan seperti misalnya: memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan garansi bank. Dengan demikian yang membedakan bank umum dengan lembaga keuangan nonbank adalah pertama,bank umum mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi uang beredar melalui proses penciptaan uang kontraksi kredit, dan kedua, bank umum merupakan suatu “supermarket” bukan took special barang tertentu, artinya bank umum tidak hanya melayani deposito saja, tetapi juga tabungan, transfer uang, penguangan cek serta transaksi valuta asing. Sedangkan lembaga keuangan nonbank lebih merupakan “took special” saja, artinya hanya menjalankan suatu kegiatan saja.

Pengelolaan Bank Umum
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharunya hanya memperhatikantujuan jangka panjang ini; tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari-hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat para nasabah hendak mengmabil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi maslah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua(2) kelompok pos-pos (rekening) dalam neracanya. Satu kelompok rekening yang memang bank tidak (kurang) bias menguasai dan kelompok lain adalah rekening-rekening yang bias dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bias dikuasai misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bias memberikan (membayarkan) kepada nasabah menakala nasabah mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta siapa saja (nasabah) yang akan mendepositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bias dilakukan bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
Pinjaman yang diberikan juga sukar dikontrol, seperti besarnya pinjaman serta jumlah peminjam yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada para calon nasabah, bank hanya bias mempengaruhi secara tidak langsung.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Bank Umum dalam Jangka Pendek
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan:
(1) Tujuan jangka pendek
(2) Cara mencapai tujuan tersebut
(1) Tujuan Jangka Pendek

Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan. Dalam jangka waktu itu tujuan yang utama meliputi:
a. Memenuhi cadangan minimum
b. Pelayan yang baik kepada pelanggang
c. Strategi dalam melakukan investasi
(2) Cara Mencapai Tujuan
Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan di atas mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa faktor dianataranya; falsafah yang dianut, minimum biaya, atau faktor lain.

Pengelolaan kekayaan/Assets Management
Pengelolan kekayaan merupakan usaha untuk melakukan alokasi dana untuk berbagai alternative investasi, seperti misalnya untuk kas, investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan yang lain. Pada prinsipnya usaha ini berupa alokasi dana yang ada untuk memenuhi kebutuhan akan uang kas dan investasi yang mmendatangkan keuntungan/bunga. Masalahnya, adalah adanya konflik antara likuiditas dengan profitabilitasnya. Oleh karena itu perlu dicari kombinasi yang optimal. Usaha mencapi sasaran optimal inilah yang menjadi titik sentral pengelolaan kekayaan. Ada tiga pendekatan untuk memecahkan masalah ini, yakni yang disebut: pertama, the pool-of-funds, kedua, the asset-allocation, dan ketiga, the management science.
a. Pendekatan “The pool-of-funds”
Dana yang tersedia dapat berasal dari giro, deposito, tabungan, atau modal. Ide dasar pendekatan ini adalah bahwa dana yang tersedia tersebut dikumpulkan jadi satu dalam satu pool. Kemudian dialokasikan sesuai dengna kriteria/syarat-syarat tertentu ke dalam masing-masing bentuk kekayaan.
b. Pendekatan “The Asset-Allocation”
Dalam sistem pool-of-funds di atas sangat menitikberatkan pada likuiditas dan tidak membedakan perbedaan tingkat likuiditas yang diperlukan untuk masing-masing sumber dana.

PENGELOLAAN UTANG/LIABILITY MANAGEMENT
Berbeda dengan pengelolaan kekayaan (asset management) teori ini tidak memandang bahwa sumber dana/utang bank tidak dapat dikuasai/dipengaruhi. Justru sebaliknya menurut pandangan teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka pendek yang keuntungannya juga kecil. Sebaiknya dialihkan ke dalam bentuk kekayaan yang mendatangkan keutungan yang lebih besar (yang biasanya jangka waktunya lebih panjang).

PENGATURAN BANK UMUM
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang sangat penting perannya di dalam proses penciptaan kredit yang ada gilirannya besar sekali pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi.
Beberapa bentuk pengaturan bank-bank umum meliputi, seperti misalnya pengaturan tentang pendirian bank, pembentukan cabang, penggabungan (merger), pengawasan kekayaan, utang serta penentuan tingkat bunga. Kesemuanya ini ditujukan untuk keselamatan (baik bagi pimpinan dan pemilik bank, maupun para langganan) serta efisiensi. Di samping ini, karena bank umum perlu mengejar keuntungan, maka perlu diusahakan jangan sampai jumlah uang yang beredar ditentukan atas dasar motif mencari keuntungan.

Ekonomi Moneter

April 4, 2011

Nama  : Erick Latumeten

Kelas  : 3 DD 04

Npm    : 30208447

Tugas  : Minggu 3 dan 4

Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral

Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset financial (saham,instrumen uang dan surat berharga lainnya. Lembaga keuangan biasanya bergerak dan berusaha dalam memperdagangkan instrumen keuangan atau hal-hal yang berkaitan, baik langsung maupun tidak langsung dengan aset keuangan. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan (non) bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
1. Lembaga Keuangan BankMenurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Fungsi Bank dalam perekonomian adalah a. Penciptaan uangUang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.b. Mendukung Kelancaran Mekanisme PembayaranFungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c.   Penghimpunan Dana Simpanan MasyarakatDana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.e.  Penyimpanan Barang-Barang BerhargaPenyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.f.   Pemberian Jasa-Jasa LainnyaDi Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. 2. Lembaga Keuangan Bukan (non) BankLembaga Keuangan Bukan (non) Bank merupakan perusahaan atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pengumpulan modal investasi, Lembaga keuangan yang meliputi asuransi, dana pensiun, sewa guna, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan,
BANK SENTRAL adalah bank yang mempunyai hak monopoli untuk mencetakdan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara TUJUAN BANK SENTRAL

  • mencapai dan memelihara kestabilan rupiah

FUNGSI BANK SENTRAL

  • Bank Sirkulasi
  • Banker’s bank
  • Kas pemerintah
  • Menjaga hubungan dengan Dunia Internasional

Peran bank Indonesia sebagai bank sentral dalam konteks pengelolaan perekonomian secara makro, lebih difokuskan pada menjaga kestabilan harga. Secara umum, kestabilan harga merupakan sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi golongan masyarakat yang berpendapatan tetap.

 

Pengelolaan bank umum konvensional

  1. Bank Umum

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1.    Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

  1. Pengelolaan bank umum konvensional
  1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
  3. Sistem bunga:
  • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
  • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
  • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

 

 

Ekonomi Moneter

April 4, 2011

Nama   : Erick Latumeten

Kelas   : 3 DD 04

Npm    : 3020844

Tugas   : Minggu 1 dan 2

KONSEP DASAR EKONOMI MONETER

Ekonomi Moneter merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang dijadikan instrumen oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu negara, yang pertama adalah kebijakan Fiskal, yaitu kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasi tujuan-tujuan ekonomi. Yang kedua adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga. Pada tulisan ini saya sebagai penulis, akan mencoba menyajikan konsep-konsep dasar ekonomi moneter konvensional dan ekonomi moneter islam.

Ekonomi juga salah satu instrument penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan yaitu :

a) Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatan Negara untuk tujuan-tujuan ekonomi.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

b) Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga. Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :

  1. Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).

Tujuan Ekonomi Moneter

Adapun tujuan ekonomi moneter adalah untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :

Kesempatan kerja.
Dengan adanya kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi, selain dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang menjadi pengangguran.

  • Kestabilan harga
    Harga yang makin kian tinggi membuat masyarakat menjadi resah, tiap tahunnya harga barang bukannya menjadi turun tetapi semakin naik, untuk mencegah harga yang semakin naik maka pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak mengalami kenaikkan setiap tahunnya.
  • Neraca pembayaran internasional
    Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.

Konsep Ekonomi Moneter Konvensional

Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :

a) Tujuan transaksi

Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan

b) Tujuan Berjaga-jaga

Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang

c) Tujuan Spekulasi

Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya  terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter.

Kebijakan Moneter adalah Kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga yang dilaksanakan oleh Bank sentral. Bentuk Kebijakan Moneter ini terdiri dari Kebijakan Moneter Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif.

Kebijakan Moneter Kuantitatifadalah merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. terdiri dari:

a) Operasi pasar terbuka

Pada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi

b) Mengubah Tingkat Bunga dan Tingkat

DiscontoTingkat bunga dan tingkat disconto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.

c) Mengubah Tingkat Cadangan Minimum

Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi.

Kebijakan Moneter kualitatif

a) Pengawasan pinjaman secara selektif

Melalui kebijakan ini maka pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.

b) Pembujukan Moral

Bank sentral melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, malalui forum ini maka bank sentral menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.Pemikiran Ekonomi Moneter IslamiDari terminologi ekonomi konvensional, pembahasan ekonomi Moneter islami ini kelompok

c) mengambil asumsi

bahwa berbicara tentang ekonomi moneter terkait tentang dua hal :

1)     Tentang uang dan aspek yang terpengaruh olehnya dan

2)     Tentang tingkat bunga dan semua aspeknya.

 

Konsep Ekonomi Moneter Syariah

Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali.

Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah perekonomian dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam; Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas.

Lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai Jalur Dagang Selatan. Sedangkan antara Romawi dan Persia disebut Jalur Dagang Utara. Sedangkan antara Syam dan Yaman disebut Jalur Dagang Utara-Selatan.

Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab.

Dinar dan Dirham juga dijadikan alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikit pun untuk mengimpor dinar dan dirham.

Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan. Misalnya Umar Ibnu-Khaththab ra. Beliau menggunakan instrumen ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah.

Instrumen factoring (anjak piutang) yang baru populer tahun 1980-an, telah dikenal pula pada masa itu dengan nama al-hiwalah, tapi tentunya bebas dari unsur bunga.

Apabila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar/dirham diimpor. Sebalikanya, bila mereka mengimpor barang. Berarti dinar/dirham diekspor. Jadi dapat dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand di pasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand di pasar barang dan jasa.

Nilai emas dan perak yang terkandung di dalam dinar dan dirham, sama dengan nilai nominalnya. Sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak ada larangan impor dirham dan dinar berarti penawaran uang elastis.

Sistem moneter mengunakan bimetallic standar, dengan emas dan perak (dalam bentuk uang dirham dan dinar) sebagai alat pembayaran yang syah. Nilai tukar emas dan perak pada masa ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar – dirham 1 : 10. Permintaan akan uang dilandasi hanya oleh dua motif, yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga. Modelnya sebagai berikut :Md = Mdtr + Md pr ; apabila Md pr maka Mdtr. Mata uang dimpor, dinar dari romawi, dirham dari parsia dan disesuaikan dengan volume ekspor dan impor. Nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan atau dirham sama dengan nilai nominal (face value) uangnya. Penawaran uang terhadap pendapatan sangat elastis. Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung kepada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa. Permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jagaKanz (larangan menimbun uang). Deamnd money, elastis, karena tidak adanya hambatan terhadap impor ketika demand meningkat.

 

 

 

 

KESIMPULAN

Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu : Tujuan transaksi, Tujuan Berjaga-jaga,Tujuan Spekulasi. Sedangkan dalam pandangan ekonomi Islam  maka tujuan memegang uang terdiri dari dua keinginan, yaitu : Tujuan transaksi, Tujuan Berjaga-jaga. Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali. Sedangkan dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga (interest) ini menjadi hal yang sangat dominan bisa dilihat dari fungsi uang dalam kebijakan ekonomi moneter salah satunya adalah tujuan spekulasi. Bentuk Kebijakan Moneter terdiri dari Kebijakan Moneter Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif.

Sumber : http://bab-i-konsep-dasar-ekonomi-moneter/

mujahidinimeis.wordpress.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UANG DAN STANDAR MONETER

Pengertian uang

Uang merupakan alat pembayaran yang dilakukan oleh semua kalangan didunia, tanpa uang kita tidak dapat membeli sesuatu. Sebelum adanya uang transaksi yang dilakukan adalah barter atau menukar barang sesuai dengan jumlah barang yang dibutuhkan. Uang memang sangat penting dimana pun, sehingga tanpa uang kita tidak bisa melakukan transaksi jual beli, bahkan ada pepatah yang mengatakan “Ada uang, ada barang” maksudnya dari pepatah ini memang sangat tepat.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Jadi, uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dll. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut :

a) AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.

b) DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.

c) RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas :

  • Arti penting uang dalam produksi
    Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya. Bila keuntungan diperoleh dengan mudah, misal pada masa makmur, jumlah uang yang ditanamkan pada pabrik-pabrik dan peralatan baru meningkat. Investasi ini menguntungkan bagi masyarakat karena adanya aliran barang-barang dan jasa- jasa di pasar yang semakin meningkat.
  • Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi
    Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah,gaji,sataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa. Kelancaran daripada sistem pertukaran uang ini meningkatkan standar hidup masyarakat sebagaimana dengan meningkatnya produksi dan selanjutnya dipasarkannya untuk ditukarkan dengan uang.
  • Arti penting uang pada masyarakat
    Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang. Pembagian spesialisasi (tugas) merupakan cirri khas daripada masyarakat modern yang akan meningkatkan produksi, pertukaran dan kesejahteraan masyarakat.

Ciri-ciri uang

a)     Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
Agar suatu barang dapat berfungsi sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran tersebut. Penerimaan tersebut dapat berupa ditetapkan nya dalam undang undang tentang peredaran uang nominal dan seri tertentu oleh otoritas moneter bank central serta diumumkan ke public. dan dijaga nilai baik secara fisik maupun nilai tukar nya.

b)     Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
Kemana pun kita pergi tidak lupa membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil (dalam perekonomian modern seperti sekarang malahan uang kertas telah pula digeser oleh uang giral dan uang plastic atau kartu kredit yang lebih memberi kepraktisan dalam transaks ).

c)         Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
Uang logam atau kertas harus tahan terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru.

d)         Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility )
Karena uang dibuat untuk mampu berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya.

e)         Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay )
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet, sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan perekonomian tersebut.

Jenis-jenis uang

a)         Berdasarkan Bahan (material)
• Uang Logam (uang emas, perak, perunggu)
• Uang Kertas (uang kartal (currencies) dan
• uang giral (deposit money)

b)     Berdasarkan Nilainya
• Uang bernilai penuh (full bodied money)
Uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya.
• Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money).
• Token money uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih  kecil daripada nilai nominalnya

c)      Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya
• Uang Kartal (uang yang dicetak/dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral).
Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat.
• Uang Giral ( uang yang dibuat dan diedarkan (diinovasi)
Oleh bank-bank Umum (komersial) dalam bentuk Demand Deposit (Check) ) untuk memudahkan transaksi. Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.

d)     Berdasarkan Kawasan/Daerah.
• Uang Domestik (uang yang berlakunya hanya di suatu negara tertentu, diluar Negara tersebut mungkint tidak berlaku).
• Uang Internasional (uang yang berlaku tidak hanya pada suatu negara tetapi mungkin diakui dan berlaku di seluruh dunia).

Arti Penting Standar Uang

Standar moneter diartikan sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit.

Macam-macam Standar Moneter

Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :

a)     Standar barang (Commodity standard).
adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

STANDARD TUNGGAL (Mono Methalism Standard)

adalah sistem moneter di mana nilai uangnya didasarkan pada sejenis nilai logam. Ex : emas atau perak.

STANDARD KEMBAR (Bimethalism Standard

adalah sistem moneter di mana nilai uangnya di dasarkan atas dua jenis logam. Ex: emas dan perak.

b)     Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
adalah sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.

Standar Emas (The Gold Standard) adalah nilai uangnya didasarkan atas nilai emas.Standar emas didefinisikan sebagai suatu system moneter dimana sesuatu bangsamengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebas menjual-belikan emas dengan harga yang pasti dan mengijinkan orang-orang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.

Kebaikan dari standar emas :

  • Acceptability
  • A Check on Inflation and Deflation
  • Automatic Limitation on Medium of Exchange
  • Basis of an international money system
  • Stimulus to International Investment and trade
  • Uniform International Price Sistem

Keburukan dari standar emas :

  1. Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan.
  2. Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.
  3. Standar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut ataupun kita percayai.
  4. Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan kegiatan usaha yang bersangkutan meletakkan dasar (landasan) kerja untuk spekulasi dan akibatnya, nilai uang akan jatuh.
  5. Selama standar emas tetap pada setiap satu-satuan moneter menjamin stabilitas pertukaran/ perdagangan luar negeri tetapi tidak menjamin keseimbangan harga didalam negeri.

STANDARD EMAS PENUH (Full Gold Standard) adalah sistem moneter di mana uang emas sepenuhnya beredar pada masyarakat.

 

Persyaratan standard emas penuh :

a)     Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan seberat tertentu emas dan yang beredar uang emas. Ex : 1US$ = 23,22 gram emas murni

b)     Pemerintah bersedia melebur dan menempa

c)      Adanya hubungan yang tetap antara satuan moneter dengan sejumlah tertentu emas

d)      Adanya kebebasan pengelolaan emas

STANDARD INTI EMAS (Gold Bullion Standard)adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan.

Persyaratan standard inti emas :

a)     Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa   mata uang emas

b)     Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas

c)      Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual  emas  dengan harga sesuai undang-undang

d)     Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil

STANDARD WISSEL EMAS (Gold Exchange Standard) adalah sistem moneter di mana uang emas sudah tidak beredar lagi di masyarakat dan diganti dengan uang kertas tetapi nilai satu-satuan uang tetap dijamin dengan seberat tertentu emas.

Persyaratan standard wissel emas :

a)     Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas

b)     Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual  emas

c)      Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas

d)      Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.

STANDARD KEMBAR adalah sistem moneter di  mana nilai uangnya didasarkan dua jenis logam yaitu emas dan perak.

Persyaratan standard kembar :

a)     Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan dua jenis logam dengan perbandingan antar satu dengan lainnya ditetapkan berdasarkan undang-undang

b)     Pemerintah bersedia membeli dan menjual emas dan perak dengan harga yang ditetapkan undang-undang

c)      Segala bentuk uang kertas dapat ditukarkan ke dalam bentuk uang logam

d)     Uang emas dan perak dinyatakan sebagai alat pembayaran

  • HUKUM NEWTON

adalah kesulitan yang dialami suatu negara yang memakai yang memakai standard kembar dapat diatasi bila semua negera memakai standard kembar

  • HUKUM GRESHAM (Bad Money Drives Out Good Money)

adalah uang yang nilainya turun akan mendesak keluar uang yang nilainya naik

Kesimpulan :

Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran. Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi tiga, yaitu : Arti penting uang dalam produksi, Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi, Arti penting uang pada masyarakat. Ciri-ciri uang dibagi lima, yaitu : Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability), Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability), Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability), Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility ), Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay ). Jenis-jenis uang dibagi empat, yaitu : Berdasarkan Bahan (material), Berdasarkan Nilainya, Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya, Berdasarkan Kawasan/Daerah. Macam-macam Standar Moneter dibagi menjadi dua, yaitu : Standar barang (Commodity standard) dan Standar Kepercayaan (Fiat Standard).

SUMBER : http://bab-ii-uang-dan-standar-moneter/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengertian Kepemilikan

November 5, 2010

Nama            : Erick. Latumeten

Npm              : 30208447

Kelas             : 1 DD 03

Mata kuliah : Ilmu Alamiah Dasar

Pengertian kepemilikan.

kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi. Definisi ini mirip dengan definisi kekayaan, baik pribadi atau public.

 

Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang kepemilikannya ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut. Saham-saham tersebut diperjualbelikan di pasar modal sehingga  apabila perusahaan memerlukan peningkatan pendanaan, perusahaan dapat menjual sahamnya kepada publik baik perseorangan atau pada institusi lain.

Perusahaan perseroan seperti yang diungkapkan oleh Tandelilin dan Wilberforce (2002) adalah perusahaan yang memiliki struktur kepemimpinan yang sangat tersebar, yang secara efektif memisahkan fungsi kepemilikan dan fungsi pengambilan keputusan. Organisasi perusahaan perseroan yang paling sederhana terdiri dari satu pemilik (sebagai prinsipal) dan satu manajer (sebagai agen). Pemilik adalah orang atau organisasi lain yang memiliki saham dalam perusahaan (pemegang saham).

Pemilik perusahaan publik mengalami kesulitan dalam  mengendalikan perusahaan secara langsung dikarenakan: (1) ukuran perusahaan yang semakin besar sehingga sulit untuk mengelolanya sendiri, (2) memerlukan keahlian khusus yang semakin komplek dalam mengelola organisasi yang besar dimana umumnya pemilik memiliki keterbatasan dalam hal ini, (3) karena kepemilikan ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki yang berarti pemilik bisa lebih dari satu orang atau organisasi sehingga tidak memungkinkan apabila seluruh pemilik menjalankan operasi perusahaan. Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, maka pemilik (pemegang saham) sebagai prinsipal menyewa agen (manajer) untuk menjalankan perusahaan.

Agen (manajer) melakukan pengelolaan perusahaan dimana manajer bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan strategis dalam operasional sehari-hari perusahaan. Kinerja manajer ini nantinya akan dipertanggungjawabkan pada pemegang saham (pemilik). Pemisahan fungsi kepemilikan dan pengambilan keputusan dimana prinsipal menyewa agen untuk bekerja demi kepentingan prinsipal ini menimbulkan hubungan agensi (Jensen and Meckling,1976).

Pemegang saham membeli saham perusahaan dengan harapan memperoleh tingkat pengembalian atas investasi mereka yang setinggi-tingginya dengan tingkat resiko yang dapat ditolerir. Manajer yang dipilih dan dibayar oleh pemegang saham harus berusaha mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan prinsipal. Peningkatan kesejahteraan ini identik dengan tujuan perusahaan yaitu meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan kesejahteraan pemilik atau pemegang saham yang dapat dilakukan melalui kebijakan investasi dan keuangan yang tercermin dalam harga saham di pasar modal. Semakin tinggi harga saham berarti kesejahteraan pemilik semakin meningkat dan nilai perusahaan juga akan meningkat (Bringham and Ehrdhart ,2005).

Jensen (2001) mengungkapkan bahwa untuk mencapai tujuan perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang manajer dituntut untuk membuat keputusan yang memperhitungkan kepentingan semua stakeholders, dimana seperti yang dinyatakan oleh Ismiyanti dan Hanafi (2004) para stakeholders ini masing-masing memiliki kepentingan sendiri. Menurut Zulhawati (2004) terkait dengan perbedaan kepentingan ini, manajemen atau manajer perusahaan cenderung lebih mengutamakan kepentingannya yang umumnya bertentangan dengan tujuan utama perusahaan. Pemegang saham tidak menyukai hal tersebut karena dapat menambah biaya (cost) perusahaan sehingga akan menurunkan keuntungan yang diterima (Wahidahwati,2001). Hal tersebut memicu adanya konflik kepentingan antar manajer dan pemegang saham yang biasa disebut konflik agensi (Tarjo dan Jogiyanto,2003).

Pada kebanyakan kasus, hubungan antara prinsipal dan agen dapat diminimumkan dengan suatu mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh agen untuk mengatasi konflik agensi, akan tetapi dari pengawasan ini akan muncul biaya agensi (agency cost). Menurut Jensen (1976), biaya agensi terdiri dari: (1) pengeluaran yang dilakukan oleh prinsipal untuk melakukan monitoring, (2) pengeluaran yang dilakukan oleh manajemen sebagai kompensasi atas prestasi, dan (3) residual loss.

Sartono (2001) menyimpulkan hasil dari penelitian-penelitian sebelumnya dan menyatakan bahwa konflik kepentingan ini dapat dikontrol dengan beberapa mekanisme yaitu dengan meningkatkan kepemilikan manajerial (insider ownership), dividend payout ratio, dan pendanaan dengan menggunakan utang. Dengan adanya peningkatan kepemilikan manajerial, pihak manajemen tentunya akan mengutamakan kepentingan pemegang saham karena mereka juga sebagai pemegang saham. Manajer akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham dimana hal ini juga akan berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Mahadwarta dan Hartono,2002).

Suranta dan Machfoedz (2003) mengacu pada penelitian-penelitian terdahulu menyatakan bahwa nilai perusahaan akan lebih tinggi ketika direktur memiliki bagian saham yang lebih besar. Minguez and Francisco (2000) yang melakukan penelitian tentang struktur kepemilikan terhadap perusahaan-perusahaan publik di Spanyol mengungkapkan bahwa struktur kepemilikan perusahaan berpengaruh terhadap nilai perusahaan.

Penelitian yang dilakukan oleh Fruits (1997) memberikan bukti empiris yang mendukung penelitian-penelitian sebelumnya yang menunjukkan adanya hubungan negatif antara ukuran perusahaan dan kepemilikan manajerial. Davis, Hilier and McCoelgan (2002) mengajukan struktur nilai perusahaan yang lebih kompleks. Mereka menspesifikasikan penelitiannya pada fungsi kepemilikan manajerial yang diperhitungkan sebagai efek yang bertentangan dengan insentif manajerial dan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, yang membuktikan bahwa hubungan antara kepemilikan manajerial dan nilai perusahaan adalah ko-deterministik.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sudarma (2004) menemukan bahwa kepemilikan manajerial berhubungan positif tidak signifikan terhadap nilai perusahaan. Sementara itu Jensen and Meckling (1976) juga menyatakan bahwa keputusan investasi dapat berperan sebagai mekanisme transmisi antara kepemilikan dan nilai perusahaan. Hal ini berarti investasi juga dipengaruhi oleh kepemilikan manajerial yang pada akhirnya investasi tersebut akan mempengaruhi nilai perusahaan.

Meskipun ada banyak penelitian mengenai struktur kepemilikan, tetapi hasil-hasil dari penelitian-penelitian tersebut banyak yang saling bertentangan satu sama lain. Dalam kenyataannya, banyak literatur penelitian telah menyimpulkan hubungan yang positif antara struktur kepemilikan manajerial dengan penciptaan nilai perusahaan (Suranta dan Midiastuty, 2003).

Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan hubungan antara kepemilikan manajerial terhadap nilai perusahaan yang diproksikan dengan harga pasar saham dan hubungannya dengan investasi perusahaan yang diproksikan dengan jumlah investasi perusahaan dalam aktiva riil maupun aktiva finansial. Sampel yang digunakan adalah perusahaan go public yang listing di Bursa Efek Jakarta, sebagai perluasan dari penelitian sebelumnya yang tidak memasukkan perusahaan keuangan sebagai sampel dalam penelitian. Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini mengaju pada model yang digunakan oleh Suranta dan Midiastuty (2003) yaitu two-stage least square. Berdasarkan uraian di atas penelitian ini berjudul “Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Investasi Perusahaan terhadap Nilai Perusahaan : Studi pada Perusahaan Go Public yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta tahun 1999-2004″.

1.2  Motivasi Penelitian

Penelitian ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Suranta dan Midiastuty (2003) yang berjudul “Analisis Hubungan Stuktur Kepemilikan, Nilai Perusahaan dan Investasi dengan Model Persamaan Linear Simultan.” Penelitian tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara kepemilikan manajerial dan nilai perusahaan adalah negatif dan linier (tanpa atau dengan menggunakan variabel kontrol). Hasil penelitian ini belum memberikan arah yang pasti tentang hubungan